Langsung ke konten utama

BLT DANA-DESA

Nama : Alya Az Zahra
Nim : 30800119042
Jurusan : Hubungan Internasional
Kelas : HI 2

POIN 6 :
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh :
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b. Camat
c. Inspektorat Kabupaten/Desa

Poin diatas menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 600 Ribu untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19) ini di monitori dan dievaluasi oleh BPD, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Desa.
Bantuan ini merupakan angin segar bagi masyarakat miskin di tengah pandemi virus corona ini, namun perlu kita ketahui bahwa syarat penerima BLT-Dana Desa ini yaitu warga miskin yang tidak termasuk penerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Kartu Prakerja.
Menurut saya pihak BPD, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Desa perlu berhati hati dalam memonitori dan mengevaluasi penerima BLT-Dana Desa dan melakukannya dengan benar-benar baik dan jujur agar tepat sasaran dan tidak terjadi konflik. Pembagian BLT rawan menimbulkan konflik di masyarakat, hal ini dikarenakan saat ini banyak masyarakat yang juga sangat mengharapkan bantuan akibat melemahnya ekonomi karena pandemi COVID-19.
Jika bantuan ini tetap dibagikan sesuai daftar KK penerimamaka akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lainnya. Sedangkan jika kemudian oleh pihak desa dibagi rata, hal ini sudah tentu juga akan menimbulkan masalah karena secara aturan tidak diperbolehkan. 
Ditakutkan juga terjadi kesenjangan dalan penyaluran bantuan tersebut seperti tumpang tindih atau penerimaan dobel.

Komentar